TINJAUAN PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 4 AYAT 2 ATAS PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN PT HIDAYAT BINTANG PROPERTY

Sucianti Sucianti, Imron Burhan, Ilham Ilham

Abstract


Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara dan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam satu tahun pajak. PT Hidayat Bintang Property merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan perumahan serta pemasaran, sebagai pemilik berupa tanah dan bangunan wajib menyetor dan melaporkan PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, PT Hidayat Bintang Property menggunakan tarif sebesar satu persen, Penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 10 bulan berikutnya dan Pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 20 bulan berikutnya.

Keywords


PPh Pasal 4 Ayat 2, Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

References


.N.d.s.B. (2013). Metode Penelitian Bisnis. Yogyakarta: Metode Penelitian Bisnis Yogyakarta.

Kementrian Keuangan Republik Indonesi. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Diretorat Jenderal Pajak.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

KEUANGAN, M. (2014). peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 113/PMK.03/2014 .

Margareta. (2017). Mekanisme Pemotongan, Penyetora dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan pada PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Regional) IV Jateng dan DIY. Tugas Akhir.

Nurafni. (2018). Tinjauan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan di PT Bosowa Propertindo . Tugas Akhir.

Peraturan Menteri dalam Negeri. (1974). No 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan. jakarta: Menteri dalam Negeri.

Rahmi, U. (2011). TEKNIK PENGUMPULAN DATA . Padang: ust another WordPress.com weblog.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Mentri Keuangan No 80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pemb.

Srywahyuni. (2018). Mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan pada PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh . Skripsi.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Bandung : Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i2.170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.